Berita

Ajaran Sifat Melawan Hukum

Pengertian Melawan Hukum (wederrechtelijkheid)

Pengertian melawan hukum adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Adapun pengertian melawan hukum menurut para ahli meliputi:

Van Hamel menjelaskan makna kata hukum dalam frase “melawan hukum” sebagai berikut: positif yakni, melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atau merusak hak orang lain, negatif yakni melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum, atau tanpa kewenangan.

Simons, menjelaskan melawan hukum merupakan kelakuan yang bertentangan dengan hukum, hukum yang dituju oleh perbuatan tersebut tidak harus suatu hak subjektif tetapi juga dapat merupakan suatu hak pada umumnya.

Noyon dan Langemeijer mendapat sokongan dari Pompe menyatakan melawan hukum memiliki arti bertentangan dengan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan tertulis) dan hukum tidak tertulis (aturan-aturan yang tidak tertulis).

Van Bemmelen dan Van Hattum mengartikan melawan hukum itu tidak terbatas pada bertentangan dengan hukum tertulis.

 

Tiga Pandangan terhadap elemen melawan hukum yakni pandangan formil, pandangan materil dan pandangan tengah;

1.      Pandangan formil: dikemukakan oleh Pompe, melawan hukum bukan merupakan unsur mutlak perbuatan pidana, melawan hukum merupakan unsur perbuatan pidana jika disebut secara langsung dalam rumusan delik.

2.      Pandangan materil: dikemukakan oleh Vos dan Moeljatno, melawan hukum adalah unsur mutlak pada perbuatan pidana

3.      Pandangan tengah: dikemukakan oleh Hazewinkel Suringa, sifat melawan hukum adalah unsur mutlak jika disebutkan dalam rumusan delik, jika tidak, melawan hukum hanya merupakan tanda dari suatu delik. Moeljatno, hanya merupakan fungsi dalam lapangan hukum acara yang terdiri dari fungsi positif da fungsi negative. Fungsi positif, jika melawan hukum dinyatakan dalam rumusan delik dan harus dinyatakan dalam dakwaan. Sedangkan fungsi negative, jika melawan hukum tidak terdapat dalam rumusan delik, dengan demikian tidak perlu ada dalam dakwaan. Begitu juga menurut Eddy. O.S. Hiariej, elemen melawan hukum merupakan unsur mutlak dalam perbuatan pidana jika disebut secara expressive verbis dalam rumusan delik sehingga membawa konsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum, namun disisi lain, jika kata-kata melawan hukum tidak disebutkan dalam rumusan delik, maka elemen tersebut dianggap ada namun tidak perlu dibuktikan oleh penuntut umum. Membedakan istilah bestandeel dan element, maka elemen melawan hukum dapat saja merupakan bestandeel (element yang tertulis secara expressive verbis), namun dapat juga merupakan unsur yang tidak tertulis secara eksplisit dalam rumusan delik. 

 

Ajaran Sifat Melawan Hukum

Sifat melawan hukum wederrechtelijkheid adalah satu frase yang memiliki empat makna yakni: Sifat melawan hukum umum, Sifat melawan hukum khusus, Sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil.

1.      Sifat melawan hukum umum

Sifat melawan hukum umum (generale wederrechtelijkheid) memiliki elemen perbuatan pidana apabila terpenuhinya unsur delik, melawan hukum dan dapat dicela. Sifat melawan hukum ini adalah syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan.

2.      Sifat melawan hukum khusus

Sifat melawan hukum khusus (special wederrechtelijkheid) tercantum didalam rumusan delik sehingga menjadi syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Sifat melawan hukum khusus wajib dibuktikan oleh penuntut umum karena tercantum didalam rumusan delik.

Ajaran Sifat melawan hukum terbagi atas dua yakni sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil:

3.      Sifat melawan hukum formil

Perbuatan melawan hukum formil (formeel wederrechtelijkheid) adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum tertulis yakni peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

4.      Sifat melawan hukum materil

Perbuatan melawan hukum materil (materieel wederrechtelijkheid) adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum tidak tertulis yakni hukum kebiasaan dan rasa keadilan dalam masyarakat serta nilai kepatutan didalam masyarakat.

Perbuatan melawan hukum materil terbagi dua yakni perbuatan melawan hukum materil dalam arti positif dan perbuatan melawan hukum materil dalam arti negatif.

Perbuatan melawan hukum materil dalam arti positif adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum tidak tertulis sehingga si pelaku dapat dihukum walaupun perbuatan pelaku tidak memenuhi aturan hukum tertulis, dalam hal ini peraturan perundang-undangan pidana, sehingga pelaku dapat dipidana. Perbuatan melawan hukum materil dalam arti positif bertentangan dengan asas legalitas.

Perbuatan melawan hukum materil dalam arti negatif adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum tertulis dalam hal ini peraturan perundang-undangan pidana, akan tetapi menurut nilai keadilan dan kepatutan didalam masyarakat perbuatan pelaku tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka pelaku tidak dapat dipidana. Perbuatan melawan hukum materil dalam arti negative bisa disebut sebagai alasan pembenar.

 

 Sumber:

Andi Hamzah Hukum Pidana. PT Sofmedia. 2015.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. 2016.

D. Schaffmeister, N. Keijzer, Sutorius. Hukum Pidana. Citra Aditya. 2007

Leave A Comment