Berita

Tindak Pidana Pencucian Uang

 

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengertian Pencucian Uang Menurut Para Ahli:

Neil Jensen Money Laundering diartikan sebagai proses perubahan keuntungan dari kegiatan melawan hukum menjadi aset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber yang bersifat legal.

Giofani & (BIS) Bank for International Settlement membuat pengertian Money Laundering berupa: suatu proses dengan mana asset pelaku, terutama asset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

J. Koers, Penuntut Umum dari Nederland berpendapat bahwa Money Laundering merupakan satu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang sah dan menutupi asal usul tersebut.

David A. Chaikin, Direktor Competitive Intellegence Consultants, Sidney Australia berpendapat bahwa tidak ada definisi Money Laundering yang berlaku umum dan menyeluruh. David selanjutnya mengatakan bahwa penuntut umum dan badan-badan intelejen, pengusaha, negara maju dan negara berkembang, masing-masing memiliki definisi atas istilah Money Laundering yang didasarkan pada perbedaan prioritas dan pandangan. Definisi secara yuridis untuk maksud penuntutan lebih sempit dibandingkan dengan definisi untuk kepentingan intelejen.

Stephen Sanders, Assintant Director Complaince Samuel Monyagu & Co berpendapat bahwa Money Laundering adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengubah, mentransfer, menyembunyikan, memiliki atau membantu perbuatan tersebut, hasil yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Clifford L. Karcmer, berpendapat bahwa Money Laundering adalah proses mengubah uang tunai yang tercemar dengan cara tertentu, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan dengan lebih aman dalam perdagangan dan idealnya menyembunyikan asal usul dana yang dikonversi.

Alford menyatakan bahwa pengertian pencucian uang sebagai berikut: “pencucian uang (money laundering) adalah proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan dari korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan lain-lain dengan menggunakan sarana lembaga keuangan sehingga uang hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan.” Melihat dari pengertian atau penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pencucian uang (money laundering) pada intinya melibatkan aset pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kejahatan atau berasal dari kegiatan atau perbuatan yang melawan hukum yang diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.

Sutan Remy Sjahdeini Money Laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan sesorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan, dengan maksud menyembunyikan asal usul uang tersebut dari  pemerintah  atau  otiritas  yang  berwenang melakukan  penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam  sistem keuangan (financial system) sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu, maka keuangan itu telah berubah menjadi uang yang sah.

N. Welling, yang menjadi objek utama dalam pencucian uang adalah “uang kotor” atau “uang haram”. Menurut N.Willing uang dapat menjadi kotor atau haram dengan dua cara yaitu:

  1. Melalui pengelakkan pajak (tax evasion), yaitu memperoleh uang secara ilegal tetapi jumlah uang yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit dari pada yang sebenarnya diperoleh.
  2. Memperoleh uang melalui cara-cara melanggar hukum, misalnya hasil penjualan obat terlarang (drug sakes), perjudian gelap (ilegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan (smugglig), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).

3 (tiga) Metode Pencucian Uang yang dikenal secara Internasional:

Pertama metode Buy and Sell Conversions dilakukan melalui jual beli barang dan jasa. Sebagai contoh, real estate atas aset lainnya dapat dibeli dan dijual kepada Co-Conspirator yang menyetujui untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fee atau account. Kelebihan harga dibayar dengan menggunakan uang illegal dan kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, barang atau jasa dapat diubah seolah menjadi hasil yang legal melelui rekening pribadi atau perusahaan yang ada disuatu bank.

Kedua, metode Offshore Conversions dana illegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax haven money laundering centers dan kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada diwilayah tersebut. dana tersebut lalu digunakan antara lain untuk membeli asset dan investasi (fund investment). Diwilayah atau negara yang merupakan tax heaven terdapat kecenderungan hukum perpajakan yang lebih longgar, ketentuan rahasia bank yang cukup ketat dan posedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi kerahasiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan dan kegiatan usaha trust fund maupun badan usaha lainnya. Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak yang leluasa bagi pergerakan “dana kotor” melalui berbagai pusat keuangan didunia. Dalam metode offshore conversions ini, para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan dengan memanfaatkan celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan rahasia perusahaan.

Ketiga, metode Legitimite Business Conversions dipraktikkan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil kejahatan. Hasil kejahatan dikonversikan melalui transfer, cek, atau instrument pembayaran lainnya, yang kemudian disimpan direkening bank atau ditarik atau ditransfer kembali ke rekening bank lainnya. Metode ini memungkinkan pelaku kejahatan menjalankan usaha atau bekerja sama dengan mitra bisnisnya dan menggunakan rekening perusahaan yang bersangkutan sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dilakukan. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Tipologi Pencucian uang dapat dikategorikan kedalam tiga tahapan pencucian uang sebagai berikut:

Placement adalah penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system). Bentuk kegiatan ini antara lain (a) menempatkan dana pada Bank, mengajukan kredit/pembiayaan, (b) menyetorkan uang pada pengusaha jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail, (c) menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain (d) membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit /pembiayaan dan (e) membeli barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui PJK.

Layering adalah upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain: (a) transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara, (b) penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah, dan (c) memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company. Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.

Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, di investasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Integration adakalanya disebut spin dry dimana uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan.

Modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:

  1. Loan Back yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
  2. Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
  3. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  4. U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  5. Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”..     
  6. Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  7. Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh system keuangan.
  8. Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tinggi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
  9. Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
  10. Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
  11. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
  12. Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Modus Operandi (Tipologi) Pencucian Uang yang terjadi di Indonesia sebagai berikut:

  1. Pengalihan dana dari rekening giro milik instansi pemerintah ke rekening tabungan a/n pribadi pejabat, beberapa modus yang diketahui: a.       Memperoleh bunga bank, mentransfer dana dari kas daerah menggunakan rekening pribadi dalam tempo singkat dana ditransfer kembali ke rekening kas daerah, b. Memotong sebagian, mentransfer dana kas daerah ke rekening pribadi untuk kemudian mentransfer kembali sebagian dana ke kas daerah sehingga diperoleh selisih untuk kepentingan pribadi, c. Mengambil keseluruhan, dana dari kas daerah ditransfer ke rekening tertentu, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi, d. Menggunakan beberapa nama pihak lain untuk menerima pentransferan dana yang berasal dari kas daerah.
  2. Pembukaan rekening di bank dengan menggunakan identitas palsu untuk melakukan penipuan.
  3. Penyuapan dengan cara rekening pejabat pemerintah beserta anggota keluarganya digunakan untuk menampung dana dari pihak lain yang memperoleh jasa dari si pemilik rekening atau ada keterkaitan emosional dengan pihak tertentu. Dana yang masuk ke rekening pejabat tersebut dapat berupa: a. Penyetoran secara tunai, b. Menggunakan warkat atas bawa, c. Transfer dari bank lain, dan d.      Pemindahbukuan.Dana yang sudah masuk ke rekening pejabat kemudian dipergunakan untuk pembelian surat berharga, polis asuransi, bisnis yang dikelola oleh anggota keluarga, pembelian property, didepositokan dan lain-lain.
  4. Selain penyuapan dengan menggunakan uang atau instrument keuangan terdapat pula penyuapan dengan menggunakan barang seperti mobil mewah. Mobil diatas dibeli atas nama pejabat, namun pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
  5. Pelaku illegal logging membuka beberapa rekening di bank baik menggunakan nama pelaku sendiri maupun nama pihak lain untuk menyamarkan identitas pelaku. Rekening tersebut digunakan untuk memperlancar penyelesaian transaksi perdagangan kayu/log. Beberapa transaksi ada yang disetorkan kepada rekening oknum aparat keamanan dan pejabat berwenang dibidang kehutanan dan perkayuan.
  6. Transaksi pasar modal untuk tujuan pengelolaan dana investasi yang dihimpun oleh perusahaan investasi yang beroperasi secara illegal. Pembukaan rekening efek pada perusahaan efek dilakukan dengan menggunakan nama nominee.
  7. Transaksi di pasar modal dengan menggunakan rekening atas nama nominee, pembelian unit penyertaan reksadana melalui manager investasi serta melalui agen pembayar (indirect selling).
  8. Pembelian efek dalam rangka initial public offering/IPO melalui underwriter untuk selanjutnya hasil perolehan efek ditransfer ke rekening nasabah di perusahaan efek dimana nasabah tercatat.
  9. Pembelian polis asuransi jiwa dengan premi jumlah besar yang dibayarkan sekaligus (premi tunggal) pada saat penutupan kontrak asuransi. Selang beberapa waktu atau jauh sebelum kontrak asuransi berakhir, polis asuransi dibatalkan, uang premi yang sudah dibayarkan kemudian ditarik walaupun dengan penalty tertentu. Dana pembelian untuk polis asuransi tersebut diantaranya berasal dari penyetoran tunai dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi ke rekening yang bersangkutan yang tidak menggambarkan hasil dari aktifitas atau usaha. Diduga uang tersebut hasil dari perbuatan melawan hukum.
  10. Pembelian polis asuransi jiwa jenis “unit link” dengan jumlah premi besar yang dibayar secara regular dimana pemegang polis (pembayar premi) adalah perusahaan berbadan hukum dan tertanggung adalah pimpinan perusahaan tersebut. perusahaan didirikan berdekatan dengan waktu pengajuan polis. Sehingga besar kemungkinan dana untuk membayar premi bukan dari hasil usaha perusahaan. Jumlah modal disetor perusahaan juga tidak menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar premi berasal dari sumber lain yang tidak sah dan penggunaan nama perusahaan sebagai pemegang polis mengindikasikan usaha tertanggung untuk menyamarkan asal usul dana seolah-olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah.
  11. Kembalinya dana yang dulunya dari hasil perbuatan melawan hukum di Indonesia ke dalam negeri. Pengembalian dana tersebut terindikasi dilakukan melalui rekening perusahaan atau rekening pejabat tertentu kemudian dana yang sudah masuk diserahkan kepada oknum pemilik dana dengan memberikan imbalan kepada pihak yang nama atau perusahaannya digunakan.
  12. Restitusi pajak tidak wajar, dilakukan oleh perusahaan yang baru berdiri dengan mengajukan restitusi pajak dalam jumlah relative besar namun dari mutasi rekening perusahaan tidak mencerminkan adanya transaksi penjualan dan pembelian yang jumlahnya mendukung untuk dapat diberikannya restitusi pajak tersebut.
  13.  Penyelewengan penggunaan anggaran oleh bagian pengadaan pada suatu instansi pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembelian sejumlah barang. Dalam pelaksanaannya instansi tersebut tidak benar membeli barang dimaksud, tetapi hanya menyewa dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan kalau membeli. Selisih dana yang ada sebagian masuk ke rekening pejabat instansi dimaksud.

Pencucian Uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengertian Pencucian Uang berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Tindak Pidana Pencucian Uang diatur pada Bab II Pasal 3 s/d Pasal 10 sebagai berikut:

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6 (1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. (2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang: a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi; b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

Pasal 7 (1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi; e. perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh negara.

Pasal 8 Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 9 (1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. (2) Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Pasal 10 Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya dan sangat sulit untuk dibuktikan serta dapat merusak perekonomian negara, karena tindak pidana pencucian uang dapat bertransformasi menjadi perbuatan yang sah atau bukan merupakan tindak pidana. Secara global pencucian uang merupakan tindak pidana ekonomi dan sangat berbahaya apabila berhubungan dengan kegiatan lain, yang mana uang / dana hasil suatu tindak kejahatan dibuat sedemikian rupa sehingga dijadikan sebagai modal investasi sah yang ruang lingkup cakupannya sistematis dan universal.

 

Sumber bacaan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang

Amin Widjaja Tunggal. Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering Prevention). Harvarindo. 2014

R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika. 2014

Pathorang Halim. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi. Total Media. 2013

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pencucian-uang-definisi.html

https://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/mengenal-money-laundering-dan-tahap-tahap-proses-pencucian-uang/

Leave A Comment