Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar hukum pembentukan LKPP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: Pasal 1 (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 (1) LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2) LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
e. Pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lkpp; dan
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas lkpp.
Pada Pasal 4 dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Visi: “Menjadi pembaharu yang kredibel untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”.
Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan ke dalam 3 (tiga) Misi, yaitu:
1. Mewujudkan pasar pengadaan yang efisien;
2. Mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing;
3. Menjadi lembaga pembaharu yang inovatif dan berintegritas dalam pengadaan;