Berita

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dasar hukum pembentukan LKPP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: Pasal 1 (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 (1) LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2) LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;

b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;

c.    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

d.   Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;

e.    Pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;

f.     Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lkpp; dan

g.    Pengawasan atas pelaksanaan tugas lkpp.

Pada Pasal 4 dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Visi: “Menjadi pembaharu yang kredibel untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”.

Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan ke dalam 3 (tiga) Misi, yaitu:

1.    Mewujudkan pasar pengadaan yang efisien;

2.    Mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing;

3.    Menjadi lembaga pembaharu yang inovatif dan berintegritas dalam pengadaan;

 

 

http://www.lkpp.go.id/

Leave A Comment