Berita

SURAT PENETAPAN PEMENANG LELANG / SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) BUKAN MERUPAKAN OBJEK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

 

SURAT PENETAPAN PEMENANG LELANG / SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) BUKAN MERUPAKAN OBJEK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

 

Pada proses pengadaan barang/jasa sering terjadi permasalahan terkait adanya gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara, akan tetapi dalam prakteknya banyak para praktisi hukum masih kurang memahami tentang objek dari Keputusan Tata Usaha Negara itu sendiri sehingga gugatan yang diajukan sering berujung kepada tidak dapat diterimanya gugatan yang dikarenakan objek gugatan bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara melainkan domain atau kompetensi peradilan umum. Adapun kesalahan yang terjadi dalam penentuan objek Sengketa Tata Usaha Negara adalah apakah objek sengketa masuk kualifikasi KTUN ataukah masuk kepada ranah hukum perdata terkait ketidakpuasan/keberatan atas keputusan pemenang lelang dalam pengadaan barang/jasa.

Pasca pelaksanaan lelang banyak calon penyedia yang dikalahkan dan merasa tidak puas atas proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Pasal 1 Angka 7 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa), karena para calon penyedia beranggapan dalam proses lelang terdapat penyimpangan dan bertentangan dengan Prinsip Pengadaan barang/jasa Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menerapkan prisip-prinsip: a. Efisien, b. Efektif, c. Transparan, d. Terbuka, e. Bersaing, f. Adil/Tidak diskriminatif dan, g. Akuntabel.

Fakta yang terjadi, peserta lelang/calon penyedia yang dikalahkan dan tidak puas atas Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, mengajukan gugatan terhadap KTUN dengan dasar hukum Pasal 53 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi: (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahwa terhadap Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tersebut dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Apakah termasuk sebagai Objek Keputusan Tata Usaha Negara atau tidak? Definisi Pasal 1 Angka 9: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Selanjutnya Pasal 1 Angka 10 “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut penulis pada dasarnya Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dikeluarkan secara tertulis (Penjelasan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas: a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya; b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetap-kan di dalamnya.) dalam hal ini dikeluarkan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen sehingga memenuhi kualifikasi sebagai objek Tata Usaha Negara dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (Ex Officio, Kepala K/L/D/I) dan Pejabat Tata Usaha Negara / Pengguna Anggaran (Ex Officio, Kepala K/L/D/I) apabila tidak menunjuk Pejabat pembuat Komitmen maka dapat secara langsung menjadi Pejabat pembuat komitmen, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi: “Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah”, menurut Pasal 1 Angka (8) berbunyi: “pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Penjelasan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.)

Definisi Konkret (Penjelasan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: “Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri”). Dalam hal ini Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa bersifat konkret, tidak abstrak, tertentu atau dapat ditentukan sebab menetapkan atau menunjuk pemenang lelang, sehingga syarat konkret ini menurut penulis terpenuhi.

Definisi Individual (Penjelasan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.) menurut penulis syarat individual terpenuhi karena Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ditujukan bukan untuk umum melainkan kepada individu.

Definisi Final (Penjelasan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara). Menurut penulis Syarat “Final” tidak terpenuhi karena Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa bersifat belum final dan masih ada tindaklanjut penandatanganan kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Proses lelang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa, proses lelang, penetapan pemenang lelang, penunjukan penyedia barang/jasa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan proses kontrak untuk melaksanakan perbuatan hukum perdata, sehingga sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; 
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturam perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Menurut penulis Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Angka 1 menyebutkan “Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata”, walaupun Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa memenuhi kualifikasi Pasal 1 Angka 9:  “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Akan tetapi Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa merupakan satu kesatuan dalam perbuatan perdata dalam hal ini membutuhkan tindaklanjut kontrak sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang juga diatur didalam kontrak (belum final). Argumentasi ini dikuatkan pada praktek peradilan di Indonesia, Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya melalui Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Peradilan umum / sengketa Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan (vide teori melebur). Lebih lanjut menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 245 K/TUN/1999 tanggal 30 Agustus 2001, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189 K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 digariskan pula kaidah hukum bahwa perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan objek Sengketa Tata Usaha Negara;

Merujuk kepada kompetensi absolute peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Bab III Pelaku Kekuasaan Kehakiman, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 18 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 25 (1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. (5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan kompetensi peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: “pengertian Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.” Mengingat Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa bukan merupakan objek KTUN sehingga Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa yang masuk dalam ranah hukum perdata atau peradilan umum

Berdasarkan analisis hukum diatas dapat ditarik kesimpulan apabila Surat Penetapan Pemenang Lelang / Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen bukan merupakan objek Tata Usaha Negara, sehingga tidak dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan mengajukan gugatan ke Peradilan Umum dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

Leave A Comment