Berita

PEDOMAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN

PEDOMAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN

 

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) menyatakan Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang menjadi ranah PTUN, akan tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (UUPTUN) belum ada mengatur ketentuan hukum acaranya sehingga Mahkamah Agung merespon dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bab I Pasal 1 merupakan ketentuan umum Pedoman Beracara Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang;

Bab II Pasal 2 & Pasal 3 merupakan Kekuasan Pengadilan dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;

Pemohon sebagaimana Pasal 3 adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Bab III Pasal 4 Materi Permohonan Pedoman Beracara Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang;

(1)   Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang memuat:

a.       Identitas pemohon:

b.    Uraian secara singkat dan jelas mengenai obyek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah yang dimohonkan penilaian.

c.       Uraian yang menjadi dasar pemohon

d.      Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonon

e.       Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya

(2)   Permohonan tertulis diajukan dalam bentuk format digital disimpan secara elektronik.

(3)   Apabila diwakili kuasa menguraikan identitas pemohon terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.

(4)   melampirkan surat kuasa khusus dan kartu advokat dari kuasa bersangkutan

Bab IV Pasal 5 & Pasal 6 Tata Cara Pengajuan Permohonan Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang

(1)   Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan melalui Kepaniteraan;

(2)   Dalam hal pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta

(3)   Panitera wajib melakukan penilitian administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang bermeterai cukup (khusus alat bukti surat), guna mendukung permohonan, sekurang-kurangnya berupa:

a.       Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:

1.  Fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah yang bersangkutan, dalam hal pemohon Badan Pemerintahan; dan atau

2.  Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat keputusan dan/atau tindakan pemohon yang dimohonkan penilaian itu diterbitkan dan/ atau dilakukan dalam hal, pemohon pejabat pemerintahan.

b.      Fotokopi keputusan yang dimohonkan penilaian dan hasil pengawasan aparat intern pemerintah serta fotokopi bukti surat atau tulisan lain yang berkaitan dengan alasan permohonan.

c.       Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.

d.      Bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu.

(4)   Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan tanda terima berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu.

(5)   Dalam hal berkas pemohonan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas belum lengkap.

(6)   Dalam hal kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka Panitera memberitahukan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku register perkara disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

(7)   Permohonan dapat diajukan kembali dengan permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.

Bab V Pasal 7, Registrasi Perkara, Pasal 8 Penjadwalan Sidang & Pasal 9 Panggilan Sidang

Bab VI Pasal 10, Pasal 11 & Pasal 12 Bagian Pertama Pemeriksaan Persidangan, Pasal 13, Pasal 14 & Pasal 15 Bagian Kedua Pembuktian 

Bab VII Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 & Pasal 19 Putusan

Bab VIII Pasal 20 & Pasal 21 Banding Terhadap Putusan Pengadilan

Pasal 22 Ketentuan Penutup

 

Download Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang

Leave A Comment