Pengukuhan DPW APPBJI Kalimantan Selatan
07 December 2015
Koran Buruh, Banjarmasin. Hari sabtu tanggal 28 november 2015 merupakan sejarah bagi Asosiasi Pengacara Barang dan Jasa (APPBJI) sebab hari itu dilaksanakan Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan dan acara tersebut sekaligus diikuti oleh Workshop aspek-aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Acara Pengukuhan tersebut bertempat di Hotel Banjarmasin International di Banjarmasin yang dihadiri oleh peserta dan undangan dari hampir seluruh Kabupaten Kota baik pemerintah daerah maupun dinas-dinas terkait, juga undangan lainnya dari kalangan pengusaha di Banjarmasin. Antusias para peserta dapat dilihat sejak awal acara hingga selesai dilaksanakannya acara tersebut.
Para peserta pada kesempatan itu menyatakan memang sudah dipandang perlu adanya profesi hukum yang menguasai pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebab banyak kasus-kasus yang menjerat para pelaku pengadaan barang dan jasa selama ini sehingga banyak yang takut apabila ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dilingkungan pemerintah daerah.
Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN APPBJI yaitu Sabela Gayo, SH, MH, Phd dengan yang diaulat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengcara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bernardinus Doni SS, SH, MM dan sekretaris yaitu Muhammad Pazri, SH.
Dalam keterangannya Ketua DPW APPBJI Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa walaupun secara organisasi Asosiasi Pengacara Barang dan Jasa Indonesia merupakan organisasi yang baru, namun kehadiran para Advokat yang tergabung didalam APPBJI sudah lama dinantikan oleh masyarakat pada umumnya dan para pelaku pengadaan pada khususnya. Advokat didalam APPBJI ini memiliki keahlian khusus (spesialisasi) dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga kami dapat mengawal dan mengadvokasi sejak dari proses hingga terlaksananya pekerjaan. Dan hal yang lebih penting lainnya ialah memberikan perlindungan secara hukum kepada para pelaku pengadaan barang/jasa sehingga terhindar dari resiko hukum yang sering terjadi. Profesi Advokat dipandang sudah umum, sehingga untuk menghadapi MEA Advokat harus memiliki spesialisasi dibidangnya masing-masing sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang Advokat itu sendiri.
Kehadiran kami dapat menjadikan proteksi dini agar terhindar dari resiko hukum dan juga Wujud nyata mendukung pemerintah dalam mewujudkan proses pengadaan yang bersih, transparan dan akuntabel sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara lancar dan kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi.
APPBJI dengan tangan terbuka menjalin kerjasama kepada penegak hukum, pemerintah dan juga asosiasi pengadaan juga masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dari kami. (SS)
– See more at: http://koranburuh.com/index.php/realita/item/1135-pengukuhan-dpw-appbji-kalimantan-selatan#sthash.oDkwPjmh.dpuf