Berita

Penggeledahan Melanggar Hukum Acara

Saksi Ungkap Adanya Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Terdakwa Kasus OTT Kapuas

Kamis, 20 Agustus 2015 08:04 | Oleh : TYO |

KOPI, Palangkaraya – Pada persidangan terdakwa Ir. Freevynou selaku Kadis PU Kapuas minggu lalu sempat terjadi perdebatan dan keberatan dari penasihat hukum terdakwa dari Justitia Law Firm yaitu Doni mengenai tidak adanya trankrip komunikasi kartu sim milik terdakwa di dalam berkas perkara. Padahal, dalam pemeriksaan di kepolisian, Direktorat Kriminal Khusus Polda Palangkaraya, hasil trankrip komunikasi hanphone milik terdakwa diperlihatkan dan nantinya akan dilampirkan sebagai kelengkapan di dalam berkas penuntutan. Tetapi, ternyata di dalam persidangan diketahui tidak dimasukkan didalam berkas perkara terdakwa.

 

Dalam persidangan kali ini selasa 18 Agustus 2015, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yakni Ganda dan Dahwan P. Saksi tersebut di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa benar saat itu ada penggeledahan dan penyitaan terhadap dua kartu sim handpone di rumah terdakwa. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polda Kalimantan Tengah tersebut dilakukan terhadap seluruh ruangan tanpa ada yang dilewati. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menyaksikan secara langsung penggeledahan tersebut.

Saksi juga menjelaskan ikut memberikan tandatangan di dalam berkas berita acara yang disodorkan oleh Tim Tipikor Polda Kalimantan Tengah tersebut yang didampingi oleh Polres Kapuas. Namun penadatanganan berita acara tersebut dilakukan sore harinya di kantor Dinas PU Kabupaten Kapuas.

Penasihat hukum terdakwa yang lain usai persidangan yakni Dedy dan Citranu memberikan keterangan bahwa saksi tersebut dihadirkan agar kasus ini menjadi terang. Jangan ada “dusta diantara kita” yang nantinya dapat terjadi hal-hal yang menabrak hukum acara, baik itu ketika penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan.

Pada prinsipnya kami membantu peradilan di dalam menemukan kebenaran materiil dan bukan berdasarkan asumsi-asumsi, apalagi sampai fakta penggeledahan dan penyitaan dua kartu sim dirumah terdakwa dianggap tidak pernah terjadi. “Mari kita kawal proses hukum ini agar sesuai dengan proses hukum yang sebenarnya dan semoga nantinya hakim dapat memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang belum terkuak sebelumnya,” ujar Dedy.

Persidangan lanjutan sebagai tuntutan kepada terdakwa dijadwalkan pada selasa 25 Agustus 2015 nanti.(TYO)

sumber:www.pewarta-indonesia.com

Leave A Comment