Berita

Standar Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Standar Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI

 

Pengertian Pemeriksaan & Pemeriksa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 angka 1 Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, angka 2 Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, angka 3 Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Lingkup Pemerikasaan BPK RI

Bab II Lingkup Pemeriksaan BPK RI berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. (2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 3 (1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undangundang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Pasal 4 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. (3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. (4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 5 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. (2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Pengertian Standar Pemeriksaan

Pengertian Standar pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 ayat 8 Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK membuat standar pemeriksaan keuangan Negara yakni yang termuat didalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pengertian Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Pasal 1 ayat 1 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berikut Penjelasan umum Atas Peraturan badan pemeriksa keuangan Nomor 01 tahun 2007 Tentang Standar pemeriksaan keuangan Negara: I. UMUM, Sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) E UUD 1945 yang menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, maka kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga Negara Pemeriksa Keuangan Negara perlu dimantapkan dengan memperkuat peran dan kinerjanya. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 9 e Jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang/berkewajiban menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan surat Nomor 137/S/I-XIV/12/2006 tanggal 8 Desember 2006 perihal Konsep Standar Pemeriksaan Keuangan Negara kepada Presiden dan telah ditanggapi oleh Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-553/MK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 perihal Tanggapan atas Konsep Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Agar Badan Pemeriksa Keuangan dapat melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara secara efektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang mutakhir maka Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini mengatur hal-hal pokok yang memberi landasan operasional sebagai pengganti Standar Audit Pemerintahan atau SAP yang selama ini berlaku. SPKN memuat persyaratan profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para Pemeriksa dan organisasi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri dari VIII lampiran meliputi:

Lampiran I Peraturan badan pemeriksa keuangan republic Indonesia Nomor: 01 tahun 2007 Tanggal: 7 maret 2007 Pendahuluan Standar pemeriksaan;

Lampiran II Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar pemeriksaan Pernyataan nomor 01 Standar umum;

Lampiran III Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan;

Lampiran IV Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 03 Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan;

Lampiran V Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja;

Lampiran VI Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 05 Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja;

Lampiran VII Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007 Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 06 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;

Lampiran VIII Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 01 Tahun 2007 Tanggal: 7 Maret 2007, Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 07 Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

 

Sumber:

UUD RI 1945

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Leave A Comment