Layanan

Ruang Lingkup Layanan Hukum JUSTITIA LAW FIRM & Co Hukum Pidana: berorientasi pada Hukum Pidana Umum atau Hukum Tindak Pidana Tertentu (dalam KUHP) dan Hukum Pidana Khusus meliputi Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Pertambangan, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Perikanan serta Tindak Pidana Khusus lainnya. Hukum Perdata, yang terdiri atas: Sengketa Hukum Perdata pada umumnya, Hukum tentang Orang, Hukum tentang Benda, Hukum Perikatan/Perjanjian yang berujung pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Gugatan Cidera janji/Wanprestasi. Hukum Perdata Khusus/Hukum Bisnis yang berorientasi pada sengketa Hukum Perusahaan, sengketa Hukum Kepailitan, sengketa Hukum Perbankan, sengketa Hukum Asuransi, sengketa Hukum Hak Kekayaan Intelektual, sengketa Hukum Persaingan Usaha, sengketa Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan dan sengketa Hukum Bisnis lainnya.. Hukum Tata Usaha Negara berorientasi pada penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. sengketa Pemilihan Umum pada Mahakamah Konstitusi, sengketa Uji Materi meliputi Pengujian Peraturan Perundang-undangan baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi. Hukum Administrasi Negara berorientasi pada Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelayanan jasa hukum bidang Non litigasi terdiri dari: Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis, Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis, Aplikasi Pendirian Badan Usaha, Perencanaan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Legal Due Diligence (Uji Tuntas), Legal Audit, Legal Reasoning serta Legal Opinion yang dilakukan oleh Auditor Hukum Bersertifikat (Certified Legal Auditor), Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternative Dispute Resolution dengan Negosiator & Mediator Bersertifikat (Certified Mediator).