Hukum Pidana

Berorientasi pada Hukum Pidana Umum atau Hukum Tindak Pidana Tertentu (dalam KUHP) dan Hukum Pidana Khusus meliputi Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan serta Tindak Pidana Khusus lainnya.