Hukum Perdata

Berorientasi pada sengketa Hukum Perdata pada umumnya, Hukum tentang Orang, Hukum tentang Benda, Hukum Perikatan/Perjanjian yang berujung pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau Gugatan Cidera janji / Wanprestasi.