Berita

Dugaan monopoli lelang proyek pengembangan air bersih

Paringin, KP – Dugaan monopoli dalam proses lelang proyek pengembangan air bersih di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, akhirnya dilaporkan ke Inspektorat.

“Semua berawal saat klien kami mengikuti lelang proyek pengembangan air bersih Kecamatan Paringin Selatan senilai lebih kurang Rp1,76 M melalui websitewww.lpse.balangankab.go.id,’’ kata Dedi Wahyudi SH dari Justitia Law Firm N Co yang merupakan kuasa hukum dari CV Duta Thaba Construction kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (21/9)

Lelang kata Dedy Wahyudi, diumumkan pada tanggal 17 Mei 2016 dengan proses terjadwal yang berakhir dengan penanda-tanganan kontrak mulai 22 Agustus -22 September 2016.

Kecurigaan mulai terlihat ketika klien mereka mempertanyakan kepada pihak Pokja II ULP Balangan mengenai persyaratan teknis yang harus dipenuhi yakni adanya spesifikasi yang wajib harus dipenuhi terkait dukungan pabrikan tentang fitting DCI dan fitting push on.

“Padahal dalam dokumen lelang dan dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan, sehingga sudah dapat dipandang mengarahkan kepada pemenang tertentu,’’ katanya yang saat itu dampingi Hezky Pangaribuan SH dan Agus Harianto SH.

Meski dugaan itu kemudian dibantah oleh pihak Pokja II ULP Balangan dan proses lelang dilaksanakan transparan.

Namun, dalam perjalanan waktu Pokja II ULP Balangan tiba-tiba membatalkan lelang.

“Itu tanpa ada pengumuman melalui lpse ataupun papan pengumuman resmi mengapa lelang dinyatakan gagal,’’  tanya lagi.

Disebut, beberapa bulan kemudian Pokja II ULP Balangan tiba-tiba mengumumkan lelang ulang proyek yang sama dengan nilai Rp2,13 Miliar.

Karena mempercayai profesionalitas Pokja II Balangan klien mereka pun kembali mengikuti lelang.

“Klien mereka mencoba mencari dukungan ke pihak pabrikan sesuai yang dipersyaratkan. Klien kami sudah menghubungi pabrik dimaksud, namun justeru harus meminta izin /persetujuan dari pihak tertentu,’’ jelas Dedi.

Klien mereka juga sudah mengkonsultasikan masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta yang menyatakan persyaratan dimaksud adalah tindakan diskriminatif dan memihak kepada salah satu penyedia tertentu.

Hal ini terang Dedi terindikasi melanggar Perpres Nomor 64 Tahun 2010 dan perubahannya terutama pasal 56 ayat 10 dan 11.

Dan pada akhirnya klien mereka pun akhirnya kalah dalam lelang tersebut.

“Atas dugaan praktik monopoli itu, atas nama klien kami melaporkan soal ini ke Inspektorat Kabupaten Balangan selaku selakuAparat Pengawasan Internal PemerintahAPIP pada 1 dan 2September  dengan bukti tambahan,’’ tambah Agus Harianto SH.

Upaya yang dilakukan pihaknya memang masih sebatas upaya adminsitratif. Dalam artian masih belum pada upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Tapi hingga saat ini belum ada jawaban dari inspektorat, dan dilihat perkembangan dulu, tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum. (K-4)
Sumber
http://www.kalimantanpost.com/dugaan-monopoli-lelang-proyek-pengembangan-air-bersih/

Leave A Comment